Pembahasan Dokumen UKL-UPL, PT. BAN
Selasa tanggal 10 April 2018, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala melakukan pembahasan dokumen UKL-UPL untuk kegiatan pertambangan bahan galian batuan seluas 18,80 Ha (terdiri atas lahan untuk penambangan/penggalian seluas 16,8 Ha dan lahan pabrik pengolahan, perkantoran dan bengkel seluas 2 Ha) lokasi Desa Palau Kecamatan Balaesang Tanjung sesuai izin lokasi Nomor 540/313/IUP-5/BPMP2TSPD/2016 tentang izin usaha pertambangan eksplorasi batuan atas nama PT. Bintang Anugerah Nusantara.
Status lahan yang digunakan merupakan daerah pegunungan di Desa Palau, yang berada diluar kawasan hutan dan merupakan Area Penggunaan lain. Dalam dokumen disebutkan, jumlah cadangan komposit diasumsikan 12.000.000 m3 (sumber daya terukur) dengan perkiraan umur tambang sekitar 32 tahun.
Pembahasan Dokumen UKL-UPL ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala selaku Ketua Komisi Penilai Amdal kabupaten Donggala, yang dihadiri oleh : Tim Teknis Penilai Amdal, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kecamatan serta Kepala Desa.
Dalam pembahasan ini pihak pemrakarsa PT. Bintang Anugerah Nusantara diwakili oleh kuasa direktur dan didampingi Konsultan penyusun.
Pembahasan dokumen ini dimaksudkan untuk menilai secara teknis, serta memberikan masukan, tanggapan dan saran pertimbangan dalam pengambilan keputusan Komisi Amdal dan kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting. Diharapkan pemrakarsa dapat melaksanakan tahapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk menekan dampak negatif serta memperbesar dampak positif.